Maraknya usaha-usaha pinjaman dana atau fintech membuat masyarakat kebingungan. Pasalnya semakin banyak
perusahaan-perusahaan abal-abal tanpa izin OJK hanya meresahkan masyarakat
dengan memberikan bunga besar. Berbeda dengan PT. Amartha, per bulan Mei 2019 lalu, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan
resmi memberikan izin usahanya bagi perusahaan ini.

Lulus
20 Standar Pengujian
Tak mudah, izin tersebut berhasil dikantongi oleh Amartha
setelah berhasil lulus pengujian dalam 20 standar operasional pada Tahapan
Regulatory Sandbox dari OJK. Lulusnya Amartha dari pengujian tersebut berarti
Amatha resmi berdiri dan diakui sebagai perusahaan fintech OJK yang siap dalam inovasi bisnis, instrumen keuangan, tata
kelola, dan skala usaha pasar.
Nomor
Surat Resmi Izin Usaha PT. Amartha
Setelah melewati tahapan pengujian yang tak mudah PT.
Amartha resmi mengantongi izin usaha OJK dengan nomor KEP-46/D.05/2019
yang terbit pada Bulan Mei tahun lalu. Tak main-main bahkan ijin ini berlaku
tanpa batas waktu berakhir atau permanen.
Bukan hal yang mudah mendapatkan izin
tersebut. Pasalnya Amartha telah mengajukan permohonan izin itu dari setahun
sebelumnya. Izin tersebut baru bisa diproses ketika Amartha resmi terdaftar di
OJK.
Tetap Diawasi Meski Izin Berlaku Permanen
Telah mendapatkan izin usaha permanen
dari OJK tak membuat PT. Amartha lepas dari pengawasan pemerintah. Justru
sebaliknya, dengan adanya izin tersebut membuat setiap operasional perusahaan
mulai dari internal hingga eksternal akan menjadi sorotan pemerintah.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah
utamanya mencakup bidang teknologi dan pengawasan berbasis disiplin pasar. Tujuannya
untuk menciptakan ekosistem fintech
yang aman, nyaman, transparan, terpercaya, dan terawasi secara resmi.
Hal ini tentunya menguntungkan bagi
masyarakat sebagai nasabah atau pelaku peminjam dana. Pasalnya jika suatu saat
menemui keanehan transaksi dari Amartha yang merugikan nasabah, maka orang yang
bersangkutan berhak melaporkan kepada pihak berwajib. Semua laporan diproses secara
aman dan transparan. Tak perlu khawatir, perlindungan penuh akan di dapat oleh pihak
pelapor maupun tergugat.
Mengusahakan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
Selalu mengupayakan dan menjaga kredit bermasalah hanya
sebesar satu persen saja, Amartha menerapkan sistem tanggung renteng. Tanggung
renteng maksudnya adalah membentuk kelompok yang terdiri dari 15 sampai 20
mitra. Dengan cara ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan terbaik bagi
masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan komitmen dan tekad keras yang
diupayakan Amartha sebagai perusahaan penyelenggara pelayanan pinjam-meminjam
dana yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Timbal balik setimpal diberikan
oleh Amartha tak lebih hanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia yang merata.
Percayakan
Pinjaman Dana Anda Pada Amartha
Tak perlu ragu lagi, percayakan pinjaman dana Anda pada
PT. Amartha. Fintech yang telah
mengantongi izin usaha OJK ini dijamin terpercaya, terawasi, dan resmi.
Pinjaman dengan angsuran ringan dan tanpa takut bunga
besar ya Amartha jawabannya.
Mencari Fintech OJK aman dan terpercaya dengan izin OJK
resmi? PT. Amartha saja. Ayo gabung sekarang dan nikmati kemudahan pinjaman
dananya.